Makalah Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu pendidikan merupakan sasaran
pembangunan di bidang pendidikan dan merupakan bagian integral dan upaya
peningkatan kualitas manusia Indonesia secara menyeluruh. Upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab pendidikan, terutama dalam
mempersiapkan peserta didik menjadi subjek yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, tangguh, kreatif, mandiri, demokratis, dan profesional
pada bidangnya masing-masing.
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan, pemerintah
melalui Undang-Undang SisDikNas memberikan berbagai penghargaan kepada guru dan
dosen. Penghargaan kepada guru diberikan pada tingkat satuan pendidikan,
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional dan/atau internasional.
Adanya pemberian penghargaan atas keberhasilan guru
berperstasi merupakan wujud motivasi yang sangat luar biasa bagi para guru.
Iklim kompetisi di lingkungan para guru akan semakin terpacu. Semua guru
memiliki ekspetasi dan bersaing dalam meraih penghargaan sebagai guru
berprestasi dan bermutu demi meningkatkan profesionalisme tugasnya. Selain
penghargaan dalam suatu profesi tidak kalah pentingnya yaitu perlindungan dalam
menjalankan kewajiban baik secara hukum maupun lainya. Perlindungan sangat
berpengaruh pada produktif kinerja seorang guru.
Agar seseorang yang memiliki profesi guru dapat
memotivasi diri dan merasa aman dalam menjalankan tujuannya sehingga dapat
tercapinya tujuan untuk terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan
baik, sehingga kualitas pendidikan secra keseluruhan, kualitas pendidik,
peserta didik menjadi lebih baik.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan
masalah yang dapat dijadikan materi yang akan dibahas sebagai berikut:
1.
Apakah
yang dimaksud dengan perlindungan dan penghargaan terhadap guru?
2.
Apa
saja perlindungan terhadap guru?
3.
Apa
saja penghargaan terhadap guru?
C.
Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah diatas maka tujuan yang ingin
dicapai pada pembelajaran materi ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian perlindungan dan penghargaan guru.
2.
Untuk
mengetahui uraian tentang perlindungan terhadap guru.
3.
Untuk
mengetahui uraian tentang penghargaan terhadap guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perlindungan dan Penghargaan
Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perlindungan
artinya tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi, sedangkan
penghargaan artinya perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi kepada
pegawai.
Dari kedua definisi tersebut maka dapat diketahui
bahwa perlindungan dan penghargaan terhadap guru adalah suatu penghargaan yang
diberikan kepada guru dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang
dapat mengganggu aktivitas keguruannya.
B.
Perlindungan Terhadap Guru
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen secara keseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi
guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Salah satu hak guru adalah hak
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual. Pada pasal 39 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Bagian 7 tentang Perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungan nya
seperti berikut ini[1]:
1) Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2)
Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3)
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4)
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan diatas, dapat dikemukakan ranah
perlindungan hukum bagi guru yang mencakup semua dimensi terkait dengan upaya
mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
1.
Perlindungan Hukum
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala
tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi
perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta
didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa[2]:
a.
Tindakan
kekerasan
b.
Ancaman
c.
Perlakuan
diskriminatif
d.
Intimidasi
e.
Perlakuan
tidak adil
Perlindungan hukum terhadap guru diwujudkan dengan
menyerahkan guru yang diadukan atau diinformasikan menyimpang kepada dewan
kehormatan organisasi profesi guru terlebih dahulu. Jika terdapat unsur-unsur
pidana, organisasi profesi guru itu meneruskan laporan ke penyidik sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kenyataan yang dihadapi guru,
sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi
yang wajar:
Ø Penugasan guru yang
tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Ø Pengangkatan guru,
khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian
kerja atau kesepakatan kerjasama.
Ø Pembinaan dan
pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum
sepenuhnya terjamin.
Ø Adanya pembatasan dan
penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara
akademik dan profesional.
Ø Pembayaran gaji atau
honorarium guru yang tidak wajar.
Ø Arogansi oknum
pemerintahan, masyarakat, orang tua, dan siswa terhadap guru.
Ø Mutasi guru secara
tidak adil dan atau semena-mena.
Ø Pengenaan tindakan
disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
Ø Guru yang menjadi
korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.
2.
Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas[3].
Secara rinci subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini[4]:
a. Penugasan
guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan
bakatnya.
b. Penetapan
salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan
dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
d.
Pemberian
sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara
atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak
wajar.
f.
Setiap
guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.
Setiap
guru memiliki kebebasan untuk:
·
Mengungkapkan
ekspresi
·
Mengembangkan
kreatifitas
· Melakukan
inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan
pembelajaran.
h. Setiap
guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap
guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman,
tekanan, dan rasa tidak aman.
j.
Kebebasan
dalam memberikan penilaian kepada perserta didik, meliputi:
·
Substansi
·
Prosedur
·
Instrumen
penilaian
·
Keputusan
akhir dalam penilaian
k.
Ikut
menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
·
Penetapan
taraf penguasaan kompetensi
·
Standar
kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan
·
Menentukan
kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.
Kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
·
Mengeluarkan
pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik
·
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru
·
Bersikap
kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi
m.
Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
· Akses
terhadap sumber informasi kebijakan
· Partisipasi
dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal
· Memberikan
masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar
pengalaman terpetik dari lapangan.
3.
Perlindungan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau resiko lain[5].
Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu[6]:
a.
Hak
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus
mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan
pemerintah daerah.
b.
Rasa
aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik
dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman
sejawat, dan masyarakat luas.
c.
Keselamatan
dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
·
Resiko
gangguan keamanan kerja
·
Resiko
kecelakaan kerja
·
Resiko
kebakaran pada waktu kerja
·
Resiko
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
·
Resiko
lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan
d.
Terbebas
dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orangtua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.
Pemberian
asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
·
Kecelakaan
kerja
·
Kebakaran
pada waktu kerja
·
Bencana
alam
·
Kesehatan
lingkungan kerja
·
Resiko
lain
f.
Terbebas
dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
·
Bahaya
yang potensial
·
Kecelakaan
akibat bahan kerja
·
Keluhan-keluhan
sebagai dampak ancaman bahaya
·
Frekuensi
penyakit yang muncul akibat kerja
·
Resiko
atas alat kerja yang dipakai
·
Resiko
yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja
4.
Perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh
peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang
Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak
Cipta dan Hak Kekayaan Indusrti. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas
Tanaman[7].
Bagi guru, Perlindungan HaKI dapat mencakup[8]:
Ø Hak cipta atas
penulisan buku
Ø Hak cipta atas makalah
Ø Hak cipta atas karangan
ilmiah
Ø Hak cipta atas hasil
penelitian
Ø Hak cipta atas hasil
penciptaan
Ø Hak cipta atas hasil
karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
serta sejenisnya.
Ø Hak paten atas hasil
karya teknologi.
Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya
mereka itu seakan-akan menjadi makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat
potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI
ini harus dipertajam.
C.
Penghargaan Terhadap guru
Sebagai tenaga profesional, guru
memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan, penghargaan diberikan
kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa,
dan/atau tugas didaerah khusus. Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada
tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi,
nasional dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti
satyalencana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan,
dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain, peraturan
perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten wajib menyediakan
biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk guru yang gugur dalam
melaksanakan pendidikan pembelajaran di daerah khusus, putra dan/atau putrinya
berhak mendapatkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi dari pemerintah dan
pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, menjelaskan tentang penghargaan guru yang menyatakan
bahwa pasal 36 ayat 1, guru yang berpreatasi, berdedikasi luar biasa dan
bertugas didaerah khusus berhak memperoleh penghargaan, sedangkan ayat 2, guru
yang gugur dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat[9].
Pasal 37 ayat 1, penghargaan dapat
diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi
dan satuan pendidikan. Ayat 2, penghargaan dapat diberikan pada tingkat
sekolah, tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, tingkat nasional dan/atau internasional. Ayat 3, penghargaan kepada
guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam atau penghargaan lain. Ayat 4, penghargaan kepada guru
dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari guru nasional, hari pendidikan nasional dan lain-lain. Pasal
38, pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada
guru yang diatur dengan peraturan perundang undangan.
Penghargaan menghasilkan dua macam
manfaat, antara lain[10]:
1)
Memberikan
informasi. Penghargaan dapat menarik perhatian personil dan memberi informasi
atau mengingatkan mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan
dibandingkan dengan hal yang lain.
2)
Memberikan
motivasi. Penghargaan juga meningkatkan motivasi personil terhadap ukuran
kinerja, sehingga membantu personil dalam memutuskan bagaimana mereka
mangalokasikan waktu dan usaha mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Perlindungan dan penghargaan terhadap guru sangat
tepat dan bermanfaat. Karena dengan adanya penghargaan guru dapat diapresiasi
hasil kerjanya dan dapat meningkatkan fungsi guru tersebut. Juga dengan adanya
perlindungan seseorang yang berprofesi guru dapat bekerja dan berkarya dengan
rasa aman dan nyaman tanpa ada tekanan dari pihak lain. Dengan adanya
perlindungan dan penghargaan terhadap guru yang bekerja dalam ruang lingkup
pendidikan maka akan tercapainya tujuan, visi, dan misi dari pendidikan di Indonesia
yang dirancangkan oleh Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.
B.
Saran
Demi
kelancaran dan kesempurnaan pembuatan makalah ini, saya mohon kepada para
pembaca untuk memberikan saran dan kritiknya yang membangun. Karena saya sadar
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan, semoga makalah ini
dapat bermanfaat disuatu waktu. Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju dan
bermutu.
[1] Darta Pardamean
Saragih, Perlindungan Guru dan Tenaga
Kependidikan, SLB Negeri Serdang Berdagai
[2] Momon Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.272
[3] Momon
Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi,
Dan Dicaci (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.274
[4] Endang Komara, "Perlindungan Profesi Guru di Indonesia". MIMBAR
PENDIDIKAN:Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Vol. 1(2) September,
Bandung, Indonesia: UPI, h.155.
[5] Momon Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.276
[6] Endang Komara, "Perlindungan Profesi Guru di Indonesia". MIMBAR
PENDIDIKAN:Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Vol. 1(2) September,
Bandung, Indonesia: UPI, h.156.
[7] Ibid.,
h.156
[8] Ibid.,
h.156
[9] Muhammad
Ridlo, “Pengaruh Pemberian Penghargaan dan Kesejahteraan Terhadap Kinerja Guru
MTsN SE-KABUPATEN NGAWI.” 2017, h.19
[10] Ibid.,
h.20
Komentar
Posting Komentar