Makalah Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu pendidikan merupakan sasaran pembangunan di bidang pendidikan dan merupakan bagian integral dan upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia secara menyeluruh. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi subjek yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, tangguh, kreatif, mandiri, demokratis, dan profesional pada bidangnya masing-masing.
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan, pemerintah melalui Undang-Undang SisDikNas memberikan berbagai penghargaan kepada guru dan dosen. Penghargaan kepada guru diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional dan/atau internasional.
Adanya pemberian penghargaan atas keberhasilan guru berperstasi merupakan wujud motivasi yang sangat luar biasa bagi para guru. Iklim kompetisi di lingkungan para guru akan semakin terpacu. Semua guru memiliki ekspetasi dan bersaing dalam meraih penghargaan sebagai guru berprestasi dan bermutu demi meningkatkan profesionalisme tugasnya. Selain penghargaan dalam suatu profesi tidak kalah pentingnya yaitu perlindungan dalam menjalankan kewajiban baik secara hukum maupun lainya. Perlindungan sangat berpengaruh pada produktif kinerja seorang guru.
Agar seseorang yang memiliki profesi guru dapat memotivasi diri dan merasa aman dalam menjalankan tujuannya sehingga dapat tercapinya tujuan untuk terselenggaranya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga kualitas pendidikan secra keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik menjadi lebih baik.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah yang dapat dijadikan materi yang akan dibahas sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan perlindungan dan penghargaan terhadap guru?
2.      Apa saja perlindungan terhadap guru?
3.      Apa saja penghargaan terhadap guru?

C.    Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah diatas maka tujuan yang ingin dicapai pada pembelajaran materi ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian perlindungan dan penghargaan guru.
2.      Untuk mengetahui uraian tentang perlindungan terhadap guru.
3.      Untuk mengetahui uraian tentang penghargaan terhadap guru.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perlindungan dan Penghargaan Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perlindungan artinya tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi, sedangkan penghargaan artinya perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai.
Dari kedua definisi tersebut maka dapat diketahui bahwa perlindungan dan penghargaan terhadap guru adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada guru dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang dapat mengganggu aktivitas keguruannya.

B.     Perlindungan Terhadap Guru
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara keseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada pasal 39 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungan nya seperti berikut ini[1]:
1)  Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2)      Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3)      Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4)      Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5)      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan diatas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru yang mencakup semua dimensi terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

1.      Perlindungan Hukum
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa[2]:
a.       Tindakan kekerasan
b.      Ancaman
c.       Perlakuan diskriminatif
d.      Intimidasi
e.       Perlakuan tidak adil
Perlindungan hukum terhadap guru diwujudkan dengan menyerahkan guru yang diadukan atau diinformasikan menyimpang kepada dewan kehormatan organisasi profesi guru terlebih dahulu. Jika terdapat unsur-unsur pidana, organisasi profesi guru itu meneruskan laporan ke penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kenyataan yang dihadapi guru, sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi yang wajar:
Ø  Penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Ø  Pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerjasama.
Ø  Pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin.
Ø  Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional.
Ø  Pembayaran gaji atau honorarium guru yang tidak wajar.
Ø  Arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua, dan siswa terhadap guru.
Ø  Mutasi guru secara tidak adil dan atau semena-mena.
Ø  Pengenaan tindakan disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
Ø  Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.

2.      Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas[3]. Secara rinci subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini[4]:
a.  Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b.  Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c.   Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d.      Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e.  Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru  dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f.       Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.      Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
·         Mengungkapkan ekspresi
·         Mengembangkan kreatifitas
·     Melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h.  Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i.      Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j.        Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada perserta didik, meliputi:
·         Substansi
·         Prosedur
·         Instrumen penilaian
·         Keputusan akhir dalam penilaian
k.      Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
·         Penetapan taraf penguasaan kompetensi
·         Standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan
·         Menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.        Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
·         Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru
·         Bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi
m.    Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
·      Akses terhadap sumber informasi kebijakan
·     Partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal
·     Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.

3.      Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain[5]. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu[6]:
a.       Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.      Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.       Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
·         Resiko gangguan keamanan kerja
·         Resiko kecelakaan kerja
·         Resiko kebakaran pada waktu kerja
·         Resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
·         Resiko lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan
d.      Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.       Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
·         Kecelakaan kerja
·         Kebakaran pada waktu kerja
·         Bencana alam
·         Kesehatan lingkungan kerja
·         Resiko lain
f.       Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
·         Bahaya yang potensial
·         Kecelakaan akibat bahan kerja
·         Keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya
·         Frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja
·         Resiko atas alat kerja yang dipakai
·         Resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja

4.      Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indusrti. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman[7]. Bagi guru, Perlindungan HaKI dapat mencakup[8]:
Ø  Hak cipta atas penulisan buku
Ø  Hak cipta atas makalah
Ø  Hak cipta atas karangan ilmiah
Ø  Hak cipta atas hasil penelitian
Ø  Hak cipta atas hasil penciptaan
Ø  Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya.
Ø  Hak paten atas hasil karya teknologi.
Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam.

C.    Penghargaan Terhadap guru
Sebagai tenaga profesional, guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan, penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau tugas didaerah khusus. Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalencana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain, peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk guru yang gugur dalam melaksanakan pendidikan pembelajaran di daerah khusus, putra dan/atau putrinya berhak mendapatkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, menjelaskan tentang penghargaan guru yang menyatakan bahwa pasal 36 ayat 1, guru yang berpreatasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas didaerah khusus berhak memperoleh penghargaan, sedangkan ayat 2, guru yang gugur dalam melaksanakan tugas  di daerah khusus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat[9].
Pasal 37 ayat 1, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan. Ayat 2, penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan/atau internasional. Ayat 3, penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam atau penghargaan lain. Ayat 4, penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari guru nasional, hari pendidikan nasional dan lain-lain. Pasal 38, pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang undangan.
Penghargaan menghasilkan dua macam manfaat, antara lain[10]:
1)      Memberikan informasi. Penghargaan dapat menarik perhatian personil dan memberi informasi atau mengingatkan mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.
2)      Memberikan motivasi. Penghargaan juga meningkatkan motivasi personil terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu personil dalam memutuskan bagaimana mereka mangalokasikan waktu dan usaha mereka.


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Perlindungan dan penghargaan terhadap guru sangat tepat dan bermanfaat. Karena dengan adanya penghargaan guru dapat diapresiasi hasil kerjanya dan dapat meningkatkan fungsi guru tersebut. Juga dengan adanya perlindungan seseorang yang berprofesi guru dapat bekerja dan berkarya dengan rasa aman dan nyaman tanpa ada tekanan dari pihak lain. Dengan adanya perlindungan dan penghargaan terhadap guru yang bekerja dalam ruang lingkup pendidikan maka akan tercapainya tujuan, visi, dan misi dari pendidikan di Indonesia yang dirancangkan oleh Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.

B.     Saran
Demi kelancaran dan kesempurnaan pembuatan makalah ini, saya mohon kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritiknya yang membangun. Karena saya sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan, semoga makalah ini dapat bermanfaat disuatu waktu. Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju dan bermutu.



[1] Darta Pardamean Saragih, Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, SLB Negeri Serdang Berdagai
[2] Momon Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.272
[3] Momon Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.274
[4] Endang Komara, "Perlindungan Profesi Guru di Indonesia". MIMBAR PENDIDIKAN:Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Vol. 1(2) September, Bandung, Indonesia: UPI, h.155.
[5] Momon Sudarma, Profesi Guru:Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), h.276
[6] Endang Komara, "Perlindungan Profesi Guru di Indonesia". MIMBAR PENDIDIKAN:Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Vol. 1(2) September, Bandung, Indonesia: UPI, h.156.
[7] Ibid., h.156
[8] Ibid., h.156
[9] Muhammad Ridlo, “Pengaruh Pemberian Penghargaan dan Kesejahteraan Terhadap Kinerja Guru MTsN SE-KABUPATEN NGAWI.” 2017, h.19
[10] Ibid., h.20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Pengembangan Pengalaman Belajar Matematika